Buscar No Google

13 Agustus 2009

Kekuasaan Relatif Peradilan Agama

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Indonesia telah menubuhkan sebuah negara yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Oleh karena itu, supermasi hukum menjadi dari tujuan segala elemen di dalam pemerintahan dan rakyat itu sendiri. Oleh karena melihat kenyataan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sebuah negara yang terbentuk dari berbagai agama, ras, bahasa, dan budaya; maka tuntutan hukum yang digunakan di dalam Peradilan Agama di Indonesia juga ditentukan.

Dalam hal ini, jenis-jenis perkara yang dikuasai oleh sebuah badan peradilan juga ditentukan. Maka setiap pengadilan yang ada di indonesia, telah ditentukan dalam hal apa saja dan di mana proses peradilan itu patut untuk dilaksanakan.

Sudah tentunya, Peradilan Agama yang berada di Indonesia memiliki ciri-ciri yang sama. Ini dikarenakan kesemua peradilan yang ada di Indonesia ini berada di bawah naungan/kekuasaan Mahkamah Agung. Maka dari itu, penulisan makalah ini sudah merupakan suatu keniscayaan agae dapat mengantarkan kita kepada pemahaman yang lebih mengenai kekuasaan/wewenang dalam peradilan agama terlebih lagi kekuasaan relatif dan cakupannya.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, fokus masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:

1. Apakah yang dimaksud dengan Kekuasaan Relatif?

2. Sejauh manakah cakupan kekuasaan relatif?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Kekuasaan Relatif

Kata ‘kekuasaan’ sering disebut ‘kompetensi’ yang berasal dari bahasa Belanda ‘competentie’,[1] yang berasal dari bahasa Belanda competentie yang kadang-kadang diterjemahkan dengan ‘kewenangan’ dan kadang dengan ‘kekuasaan’. Kekuasaan atau kewenangan peradilan ini kaitannya adalah dengan hukum acara.

Yang dimaksud dengan kekuasaan relatif (relative competentie) adalah kekuasaan dan wewenang yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antar Pengadilan Agama dalam lingkungan Peradilan Agama, dengan kata lain kekuasaan relatif diartikan sebagai kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatannya.[2] Seperti misal, antara Pengadilan Agama Bandung dengan Pegadilan Agama Bogor.

Dalam contoh yang telah diberikan, Pengadilan Agama Bandung dengan Pengadilan Agama Bogor, keduanya adalah sama-sama berada di dalam lingkungan Peradilan Agama dan sama-sama berada pada tingkat pertama. Persamaan ini adalah disebut dengan satu jenis.

Bagi pembagian kekuasaan relatif ini, Pasal 4 UU No. 7 1989 tentang Peradilan Agama telah menetapkan:

“peradilan agama berkedudukan di kotamadya atau kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota madya atau kabupaten”.

Selanjutnya, pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) menetapkan:

“pada dasarnya tempat kedudukan pengadilan agama ada dikodya atau kabupaten, yang daerah hukumnya meliputi wilayah kota madya atau kabupaten, tetapi tidak tertutup kemungkkinan adanya pengecualian”.

Tiap pengadilan Agama mempunyai wilayah hukum tertentu atau dikatakan mempuyai "yuridiksi relatif",[3] dalam hal ini meliputi satu kota madya atau satu kabupaten, atau dalam keadaan tertentu sebagai pengecualian, mungkin lebih atau mungkin kurang, seperti di kabupaten Riau kepulauan terdapat empat buah Pengadilan Agama, karena kondisi transportasi yang sulit.

Cara mengetahui yuridiksi relatif agar para pihak tidak salah mengajukan gugatan atau permohonannya (yakni ke Pengadilan Agama mana orang akan mengajukan perkaranya dan hak eksepsi tergugat), maka menurut teori umum hukum acara perdata Peradilan Umum, apabila penggugat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri mana saja, diperbolehkan dan pengadilan tersebut masing-masing boleh memeriksa dan mengadili perkaranya sepanjang tidak ada eksepsi (keberatan) dari pihak lawannya. Juga boleh saja orang (baik penggugat maupun tergugat) memilih untuk berperkara di muka Pengadilan Negeri mana saja yang mereka sepakati.[4]

Hal ini berlaku sepanjang tidak tegas-tegas dinyatakan lain. Pengadilan negeri dalam hal ini boleh menerima pendaftaran perkara tersebut di samping boleh pula menolaknya. Namun dalam praktiknya, Pengadilan Negeri sejak semula sudah tidak berkenan menerima gugatan/permohonan semacam itu, sekaligus memberikan saran ke Pengadilan Negeri mana seharusnya gugatan atau permohonan itu diajukan.

Contoh-contoh ketentuan menentukan wilayah yuridiksi sebuah pengadilan adalah sebagaimana berikut:

1. Gugatan diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah kediaman tergugat. Apabila tidak diketahui tempat kediamannya maka pengadilan di mana tergugat bertempat tinggal.

2. Apabila tergugat lebih dari satu orang maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi wilayah salah satu kediaman tergugat.

3. Apabila tempat kediaman tergugat tidak diketahui atau tempat tinggalnya tidak diketahui atau jika tergugat tidak dikenal (tidak diketahui) maka gugatan diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat.

4. Apabila objek perkara adalah benda tidak bergerak, gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi letak benda tidak bergerak.

5. Apabila dalam suatu akta tertulis ditentukan domisili pilihan, gugatan diajukan kepada pengadilan yang domisilinya terpilih.

Pada dasarnya untuk menentukan kekuasaan relatif Pengadilan Agama dalam perkara permohonan adalah diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon. Namun dalam Pengadilan Agama telah ditentukan mengenai kewenangan relatif dalam perkara-perkara tertentu seperti di dalam UU No. 7 Tahun 1989 sebagai berikut:

a) Permohonan ijin poligami diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman permohon.

b) Permohonan dispensasi perkawinan bagi calon suami atau istri yang belum mencapai umur perkawinan (19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan) diajukan oleh orang tuanya yang bersangkutan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman pemohon.

c) Permohonan pencegahan perkawinan diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan.

d) Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau tempat tinggal suami atau istri.[5]

Sebagaimana yang diterangkan di atas, kewenangan relatif Pengadilan Agama tetap terdapat beberapa pengecualian dibanding dengan Pegadilan Umum seperti dalam hal sebagai berikut:

1. Permohonan Cerai Talak: Dalam hal cerai talak, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara diatur dalam Pasal 66 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 7 Tahun 1989:

(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.

(3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.[6]

(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Dari ketetapan ini, maka dapat disimpulkan kepada 4 poin sebagai berikut:

a) Apabila suami atau pemohon yang mengajukan permohonan cerai talak maka yang berhak memeriksa perkara adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri atau termohon.

b) Suami atau pemohon dapat mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman suami atau pemohon apabila istri atau termohon secara sengaja menunggalkan tempat kediaman tanpa ijin suami.

c) Apabila isti atau termohon bertempat kediaman di luar negeri maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama yang meliputi kediaman suami atau pemohon.

d) Apabila keduanya (suami istri) bertempat kediaman di luar negeri, yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

2. Perkara Gugat Cerai: Dalam hal perkara gugat cerai, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara diatur dalam Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989:

(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.

(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

(3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Dari ketetapan ini, maka dapat disimpulkan kepada 4 poin sebagai berikut:

a) Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa perkara cerai gugat adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri atau penggugat.

b) Apabila istri atau penggugat secara sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa ijin suami, maka perkara gugat cerai diajukan ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman suami atau tergugat.

c) Apabila istri atau penggugat bertempat kediaman di luar negeri maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama yang meliputi kediaman suami atau tergugat.

d) Apabila keduanya (suami istri) bertempat kediaman di luar negeri, maka yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

B. Cakupan Kekuasaan Relatif

Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (judicial power) di Indonesia dilaksanakan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Pengadilan pada keempat lingkungan Peradilan itu, memiliki cakupan dan batasan kekuasaan masing-masing. Cakupan dan batasan pemberian kekuasaan untuk mengadili (attributie van rechtsmacht) itu, ditenutkan oleh bidang yuridiksi yang dilimpahkan undang-undang kepadanya.

Berkenaan dengan hal itu, terdapat atribusi cakupan dan batasan kekuasaan masing-masing peradilan. Kekuasaan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, di bidang pidana umum, perdata adat, dan perdata Barat, minus perkara pidana militer dan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota tentara dan polisi. Kekuasaan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama di bidang perdata tertentu dikalangan orang-orang yang beragama Islam, yang dilakukan berdasarkan hokum Islam. Kekuasaan pengadilan dalam lingkungan peradilan Militer di bidang pidana militer dan pidana umum dilakukan oleh anggota tentara dan polisi. Kekuasaan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bidang sengketa tata usaha Negara.[7]

Kekuasaan pengadilan pada masing-masing lingkungan terdiri atas kekuasaan relatif (relative competentie) dan kekuasaan mutlak (absolute competentie). Kekuasaan relatif berhubungan dengan daerah hokum suatu pengadilan, baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding. Artinya, cakupan dan batasan kekuasaan relatif pengadilan ialah meliputi daerah hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana telah dikemukakan, bahwa daerah hokum Pengadilan Agama, sebagaimana Pengadilan Negeri, meliputi daerah kota atau kabupaten. Sedangkan daerah hokum Pengadilan Tinggi Agama, sebagaimana Pengadilan Tinggi, meliputi wilayah propinsi.[8] Namun demikian, dalam penjelasan pasal 4 ayat (1) dinyatakan, "Pada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Agama ada di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, tetapi tidak tertutup kenungkinan adanya kekucualian".

"Adanya kekecualian" itu banyak sekali ditemukan, oleh karena proses pemecahan daerah kota dan kabupaten terjadi terus-menerus seiring dengan pertumbuhan dan penyebaran penduduk, selain proses perubahan dari kawasan pedesaan menuju ke kawasan perkotaan (urbanisasi). Di samping itu, pembentukan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama (PA atau PTA) dilakukan secara terus- menerus. Hal itu untuk memenuhi tuntutan kebutuhan karena beban perkara semakin besar; dan untuk melakukan penyesuaian dengan pengembangan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (PN dan PT).

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Kata ‘kekuasaan’ sering disebut ‘kompetensi’ yang berasal dari bahasa Belanda ‘competentie’,[9] Yang dimaksud dengan kekuasaan relatif (relative competentie) adalah kekuasaan dan wewenang yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antar Pengadilan Agama dalam lingkungan Peradilan Agama.

2. Cakupan kekuasaan masing-masing peradilan. Kekuasaan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, di bidang pidana umum, perdata adat, dan perdata Barat, minus perkara pidana militer dan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota tentara dan polisi. Kekuasaan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama di bidang perdata tertentu dikalangan orang-orang yang beragama Islam, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Kekuasaan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bidang sengketa tata usaha Negara.[10]

B. Saran

Sebaiknya kita lebih memperdalam pemahaman tentang Peradilan Agama dengan memperbanyak kajian-kajian yang lebih luas lagi.

DAFTAR PUSAKA

Djalil, Basiq. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Yayasan al-Hikmah, 2000.

Pasal 118 Ayat 4 HIR

Penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jakarta:Kencana, 2006.

Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan Agama di Indonesia (Jogjakarta: Pustaka Pelajar, 2004), 87.

Bisri, Cik Hasan, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Pesada) 2003



[1] H. Roihan A. Arsyad, Hukum acra Peradilan Agama, Cet. 1 (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,2005,hlm. 25.

[2] Ibid., hlm. 25.

[3] Ibid., hlm. 26.

[4]Lihat HIR, Pasal 118 (4)

[5] Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2006), hlm.120.

[6] Penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ( Jakarta: Kencana, 2006).

[7] Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, Cet. 4, (Jakarta: PT RajaGrafindo), hlm. 218

[8] Ibid., hlm. 218

[9] H. Roihan A. Arsyad, Hukum acra Peradilan Agama, Cet. 1 (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,2005,hlm. 25.

[10] Op.cit., hlm. 218

0 komentar:

Posting Komentar